
Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto/https://ikn.go.id/id
POSSINDO.COM, Nasional - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan pembangunan IKN tetap berlanjut dan terus berjalan, termasuk melalui tiga skema pendanaan yakni, APBN, investasi swasta, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Otorita menegaskan hingga kini tak ada rencana pembangunan IKN dihentikan.
"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," kata Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw dikutip dari siaran persnya, Jumat (22/5/2026).
Troy menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, terkait dengan Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut dia, keputusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara, melainkan justru menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Dia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia.
"Kami sangat membutuhkan narasi tell the truth, the whole truth, and nothing but the truth. Artinya, yang disampaikan adalah fakta yang benar. Fakta hari ini adalah IKN terus berproses dan terus dibangun," tutur dia.
Sumber : liputan6.com