Polres Kapuas Tindak Balapan Liar dan Knalpot Brong, 7 Pelanggar Ditilang

Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas lakukan penindaktan terhadap aksi balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah Kota Kuala Kapuas, Sabtu malam (9/5/2025). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas kembali menggelar penindakan terhadap aksi balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah Kota Kuala Kapuas, Sabtu malam (9/5/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 03.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang kerap dijadikan lokasi balapan liar oleh para remaja.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Sebanyak tujuh pelanggar diberikan tindakan tilang karena terlibat balapan liar maupun menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kasat Lantas Aries Gunawan mengatakan penindakan dilakukan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari.

“Penindakan ini sebagai upaya mengantisipasi balapan liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta keresahan masyarakat akibat suara knalpot brong,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak melakukan aksi yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sementara itu, Kapolres Gede Eka Yudharma menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas.

Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan terkendali.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال