Sidang Gugatan Lahan PT MKM, Penggugat Soroti Perbedaan Data Pengukuran dan Keterlibatan BPN dalam Objek Sengketa

Gedung Pengadilan Negeri Pulang Pisau tempat berlangsungnya sidang sengketa lahan PT Menteng Kencana Mas (MKM), Rabu (13/5/2026). Foto/DK
 

POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Sidang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas 17,5 hektare di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (13/5/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh Muler dan kawan-kawan (dkk) melalui kuasa hukum Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partner.

Dalam persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Fabian Boby, menyoroti adanya perbedaan data hasil pengukuran lahan serta dugaan keterlibatan administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai tidak sinkron dalam objek sengketa.

“Pada mediasi tahun 2024, objek tercatat atas nama PT Menteng Kencana Mas. Namun pada pemeriksaan setempat tahun 2026, muncul data berbeda yakni atas nama PT Borneo Sawit Gemilang. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti adanya surat yang ditunjukkan saksi dalam persidangan, yang berisi surat jawaban dari BPN Pulang Pisau kepada PT MKM tertanggal 28 April 2026 terkait status objek lahan yang sedang disengketakan

“Kami mencermati adanya surat-menyurat antara pihak perusahaan dengan BPN terkait objek ini,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum penggugat, hal tersebut dinilai tidak etis dilakukan di luar mekanisme persidangan karena berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat.

Sementara itu, dalam pemeriksaan saksi di persidangan, saksi yang dihadirkan merupakan karyawan PT Menteng Kencana Mas (MKM) di bagian GIS (pemetaan) yang dimintai keterangan terkait kondisi di lokasi sengketa.

Dari jalannya persidangan, terungkap adanya perbedaan data hasil pengukuran antara mediasi tahun 2024 dan pemeriksaan setempat tahun 2026, serta munculnya dua nama berbeda dalam objek administrasi lahan yang menjadi pokok sengketa.

Ketika awak media mencoba mewawancarai langsung setelah persidangan selesai, pihak PT MKM dan BPN Pulang Pisau sama-sama tidak memberikan keterangan.

Awak media juga mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 18/05/2026 kepada Kepala BPN Pulang Pisau. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. Apabila sudah ada respons, akan segera ditayangkan.

Pihak penggugat berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai perwakilan pemerintah dapat bersikap netral, profesional, dan transparan dalam menyikapi sengketa lahan yang sedang berproses di pengadilan.

Mengingat persoalan ini menyangkut hak masyarakat dan kepastian administrasi pertanahan, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.(DK)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال