Peleksanaan
perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada
penyandang disabilitas mental asal Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Jumat (12/6/2026). Foto/IST
POSSINDO.COM, MUARA TEWEH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara terus memperluas pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dengan memberikan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada penyandang disabilitas mental asal Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Pelayanan yang dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Barito Utara pada Jumat (12/6/2026) tersebut dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Warga yang bersangkutan hadir didampingi orang tua serta petugas Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Malawaken agar proses perekaman dapat berjalan lancar.
Kepala Disdukcapil Barito Utara, Muhammad Hendra Erwirasyah, mengatakan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh dokumen kependudukan tanpa membedakan kondisi fisik maupun mental.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh identitas kependudukan. Karena itu, Dinas Dukcapil terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk bagi penyandang disabilitas mental maupun kelompok rentan lainnya," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Ia menegaskan kepemilikan KTP-el menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan hingga layanan pemerintahan lainnya.
Karena itu, Disdukcapil terus berupaya memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak administrasi kependudukan secara merata melalui pelayanan yang mudah dijangkau dan berorientasi pada kebutuhan warga.(Wan)