Insiden Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Momentum Evaluasi Pelibatan Pendekatan Militeristik

Glennio Founder Marhaeneyes Project 

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Meninggalnya peserta dalam pelatihan manajerial Koperasi Desa Merah Putih memicu kritik terhadap penerapan pendekatan militeristik dalam program yang seharusnya berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Founder Marhaeneyes Project, Glennio Sahat Solu Sihombing, menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan teknis, tetapi juga menjadi persoalan konstitusional yang perlu dievaluasi secara menyeluruh, Selasa (30/6/2026).

Menurut Glennio, pelatihan koperasi seharusnya berfokus pada peningkatan kapasitas masyarakat melalui literasi keuangan, manajemen usaha, dan penguatan ekonomi desa, bukan mengadopsi pola disiplin yang menyerupai pelatihan militer.

“Pertanyaan mendasarnya sangat mengusik: mengapa pelatihan koperasi yang semestinya berbicara tentang literasi keuangan, manajemen usaha, dan pemberdayaan ekonomi lokal harus mengadopsi logika barak dan pendekatan disiplin semi-militer? Ini adalah anomali akut dalam desain kebijakan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan kepada institusi militer, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap profesionalisme TNI dan prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998 melalui penghapusan Dwifungsi ABRI.

Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir mulai terlihat kecenderungan masuknya unsur militer ke berbagai sektor sipil, mulai dari ketahanan pangan, distribusi bantuan, urusan administratif, hingga pelatihan manajerial masyarakat.

“Kita melihat gejala berbahaya di mana negara mencoba menyelesaikan urusan-urusan sipil dengan mentalitas komando. Konstitusi tidak dibangun untuk melahirkan warga negara yang paling patuh dan tunduk tanpa reserve. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menggarisbawahi bahwa Indonesia adalah negara hukum—artinya, tindakan pemerintah harus diikat oleh asas legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan mutlak pada hak asasi manusia sebagaimana dijamin Pasal 28,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya tersebut.

Glennio juga menilai penerapan pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus memperhatikan asas kecermatan, manajemen risiko, serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.

Mengutip pemikiran Samuel Huntington dalam The Soldier and the State, Glennio mengatakan profesionalisme militer justru ditandai dengan adanya batas yang jelas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil. Ia juga menilai berbagai praktik pembangunan di sejumlah negara menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas masyarakat lebih efektif dilakukan melalui pemberdayaan, kolaborasi, dan inovasi sosial dibanding pendekatan komando.

“Negara-negara maju di bawah OECD, program pembangunan World Bank, hingga kesuksesan gerakan Saemaul Undong di Korea Selatan membuktikan bahwa kapasitas ekonomi masyarakat tumbuh dari pemberdayaan, kepemimpinan kolaboratif, dan inovasi sosial—bukan dari instruksi searah atas-bawah. Memaksakan kepatuhan buta sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi desa adalah kesalahan berpikir yang mendasar,” sergahnya.

Di akhir keterangannya, Glennio mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelibatan pendekatan militeristik dalam berbagai kebijakan sipil agar tidak menggerus prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

“Sejarah selalu mencatat bahwa militerisme tidak selalu datang dalam semalam melalui kudeta berdarah atau derap tank di jalanan. Ia sering menyusup jauh lebih halus: ketika masyarakat mulai menganggap wajar jika urusan sipil diselesaikan dengan cara militeristik. Ketika kewajaran semu itu diterima, demokrasi kita sedang terkikis perlahan dari dalam,” urai Glennio.

“Demokrasi tidak pernah diukur dari seberapa sering seragam hadir di ruang-ruang sipil. Demokrasi diukur dari keberanian negara untuk membatasi kekuasaannya sendiri melalui konstitusi, memastikan setiap institusi bekerja sesuai mandatnya, dan memperlakukan warganya sebagai manusia berdaulat, bukan bidak-bidak komando,” pungkasnya. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال