MBG dan Risiko Welfare Populism, Glennio: Kebijakan Rakyat Jangan Jadi Hadiah Penguasa

Glennio Founder Marhaeneyes Project 

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak cukup hanya diperdebatkan dari sisi teknis, seperti makanan basi, potensi keracunan, maupun mekanisme pengadaan. Program berskala besar tersebut perlu diuji lebih dalam melalui perspektif tata kelola konstitusional atau constitutional governance, Selasa (30/6/2026).

Founder Marhaeneyes Project, Glennio Sahat Solu Sihombing, menyampaikan bahwa berbagai persoalan teknis yang muncul di lapangan bukanlah akar utama dari masalah MBG. Menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat dilihat sebagai gejala dari lemahnya desain tata kelola konstitusional dalam menjalankan kebijakan nasional berskala besar.

“Tesis besarnya bukan menyatakan bahwa MBG ini inkonstitusional. Sebaliknya, program dengan magnitudo sebesar ini justru wajib diuji melalui prinsip-prinsip konstitusional. MBG menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki desain constitutional governance yang memadai untuk mengelola program kesejahteraan sosial berskala nasional,” ujar Glennio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).

Glennio menilai, dasar hukum MBG yang bertumpu pada regulasi eksekutif, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, perlu dikaji secara serius. Hal itu karena program yang menyerap anggaran negara dalam jumlah sangat besar semestinya memiliki legitimasi hukum dan ruang pengawasan demokratis yang kuat.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan konstitusi fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD 1945. Program dengan anggaran besar tidak boleh hanya dijalankan secara sentralistik tanpa arsitektur legislasi yang jelas, karena berisiko melemahkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.

“Ketika program raksasa didesain secara sentralistik lewat eksekutif tanpa arsitektur legislasi yang spesifik, mekanisme checks and balances rawan terlampaui,” tambahnya.

Selain aspek regulasi, Glennio juga menyoroti struktur pelaksanaan MBG yang melibatkan banyak lapisan, mulai dari Badan Gizi Nasional, mitra, yayasan, hingga vendor lokal. Pola pelaksanaan yang terlalu berlapis dinilai dapat memunculkan kekaburan tanggung jawab hukum apabila terjadi persoalan di lapangan.

Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi tersebut dapat disebut sebagai terputusnya rantai akuntabilitas atau accountability chain. Apabila tidak dibenahi, situasi ini berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB.

Glennio juga mengingatkan adanya ancaman welfare populism dalam pelaksanaan program kesejahteraan berskala besar. Menurutnya, program sosial yang tidak dibangun di atas desain kelembagaan yang kuat dapat berubah menjadi instrumen politik jangka pendek.

“Dalam logika welfare populism, detail teknis dan akuntabilitas hukum sering dianggap sebagai 'hambatan birokrasi' demi mengejar kecepatan dan citra instan. Akibatnya, kebijakan publik yang seharusnya menjadi hak konstitusional rakyat, bergeser maknanya menjadi seolah-olah 'hadiah' (gift) dari penguasa,” tegas Glennio.

Ia menegaskan, negara kesejahteraan tidak akan berhasil hanya dengan mengandalkan besarnya anggaran. Keberhasilan program justru sangat ditentukan oleh kemampuan negara membangun institusi yang kuat, transparan, dan tunduk pada prinsip konstitusional.

Glennio menyebut sejumlah negara seperti Brazil melalui PNAE, India melalui Mid-Day Meal, Finlandia melalui Education Act, serta Jepang melalui School Lunch Act, sebagai contoh pelaksanaan program serupa yang ditopang oleh fondasi hukum dan kelembagaan yang lebih kokoh.

Sebagai catatan akhir, Glennio menekankan bahwa konstitusi tidak pernah menjadi penghalang bagi negara untuk menjalankan program kesejahteraan. Namun, konstitusi harus memastikan agar program tersebut dikelola secara institusional dan tidak bergantung pada kepentingan politik lima tahunan.

“Negara kesejahteraan yang matang bukanlah negara yang paling banyak membelanjakan anggaran, melainkan negara yang mampu menundukkan kekuasaan pada hukum dan memastikan setiap rupiah berada dalam pengawasan demokrasi. Yang diuji oleh MBG saat ini bukan hanya kemampuan menyediakan makanan, tetapi kemampuan konstitusi menjaga agar kekuasaan tetap berjalan di dalam batasnya,” tutup Glennio. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال