DPRD Kalteng Desak Dugaan Keterlibatan Perusahaan dalam Karhutla Muara Teweh Diusut Tuntas

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA-Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara profesional dan menyeluruh dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Siti menegaskan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum juga tidak boleh membedakan masyarakat maupun perusahaan yang diduga terlibat.

"Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku," ujar Siti Nafsiah.

Menurutnya, apabila penyelidikan menemukan unsur kesengajaan atau keterlibatan perusahaan, aparat harus memproses perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah hukum diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa kembali terulang.

Siti menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman api di lapangan. Pencegahan, pengawasan, investigasi, dan penindakan terhadap pelaku juga harus berjalan secara bersamaan.

“Kalau ditemukan perusahaan yang melakukan pembukaan atau perluasan lahan dengan cara membakar, harus ditindak tegas. Tidak boleh ada toleransi,” tegas Siti Nafsiah.

Ia mengingatkan perusahaan perkebunan memiliki kemampuan finansial serta teknologi yang memadai untuk membuka dan mengelola lahan tanpa membakar. Karena itu, perusahaan wajib menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar atau sistem zero burning.

“Perusahaan memiliki kemampuan finansial dan pilihan teknologi untuk menerapkan sistem zero burning. Jadi jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi (musim kemarau) dengan melakukan pembakaran lahan,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Tengah hingga 22 Juni 2026, tercatat 43 kejadian karhutla di Kabupaten Barito Utara.

Beberapa lokasi yang terdampak antara lain Desa Trahean dengan luas lahan terbakar sekitar 0,89 hektare, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, seluas 0,9 hektare, serta Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, seluas 1,37 hektare. Seluruh kejadian dilaporkan berhasil ditangani sebelum api meluas.

Terkait dugaan pembakaran lahan yang melibatkan salah satu perusahaan perkebunan di Muara Teweh, Siti meminta informasi tersebut ditelusuri secara serius meskipun belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang.

“Kalau memang ada indikasi atau dugaan seperti itu di Muara Teweh, harus benar-benar ditelusuri dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” cetusnya.

Siti juga meminta masyarakat maupun pihak yang memiliki informasi dan bukti terkait dugaan pembakaran lahan oleh perusahaan segera menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.

"Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan," tegasnya.

Meski meminta penindakan tegas, Siti menekankan setiap dugaan harus tetap dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tindakan hukum harus didasarkan pada bukti yang cukup agar prosesnya berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan pemerintah selama ini terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Oleh sebab itu, perusahaan juga harus menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan untuk menjaga lahan, ternyata justru perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau memang berpotensi dan terindikasi, tindak tegas saja agar ada efek jera," katanya.

Siti berharap koordinasi pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, dan instansi terkait terus diperkuat selama musim kemarau. Koordinasi tersebut harus mencakup pencegahan, pemadaman, pengawasan, serta penyelidikan terhadap setiap dugaan pelanggaran.

“Kita bersama-sama berupaya mencegah karhutla. Jangan sampai masyarakat kecil terus-menerus diingatkan dan diawasi untuk tidak membakar lahan, sementara pelanggaran besar justru dilakukan oleh pihak perusahaan. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas tanpa pengecualian,” pungkasnya. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال