DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna, Setujui Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

 

Penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026). Foto/Lukman

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri Bupati Kapuas, Wakil Bupati Kapuas, anggota DPRD Kabupaten Kapuas, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025, serta penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda tersebut.

Dalam penyampaian pendapat akhir, fraksi-fraksi pendukung dewan pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, sejumlah fraksi turut memberikan masukan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Kapuas terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas bersama Bupati Kapuas sebagai tahapan sebelum Raperda memasuki proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang telah melalui pembahasan secara komprehensif antara DPRD dan pemerintah daerah.

"Persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang telah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Harapan kami, pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas," ujarnya.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD berharap pelaksanaan APBD dapat terus ditingkatkan kualitasnya sehingga mampu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال