DPRD Kapuas Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Rokok Elektronik Ikut Diatur

 

III DPRD Kapuas usai rapat bersama perwakilan Dinkes membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto/IST

POSSINDO.COM, KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), setelah melalui pembahasan bersama dengan sejumlah catatan penyempurnaan.

Pembahasan tersebut dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Abdullah, S.E., dalam rapat yang digelar Senin (20/7/2026). Pertemuan turut dihadiri anggota Pansus III dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Abdullah menjelaskan, perubahan regulasi KTR diperlukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak konsumsi rokok dan produk tembakau,” ucapnya.

Dalam pembahasan, Pansus III mencermati perluasan cakupan kawasan tanpa rokok. Regulasi tidak lagi hanya mengatur rokok konvensional, tetapi juga memasukkan rokok elektronik sebagai bagian dari produk yang dikendalikan.

Raperda tersebut juga mengakomodasi pengaturan taman ramah anak, pembatasan penjualan rokok, serta pengendalian iklan, promosi dan sponsor produk tembakau.

Sejumlah anggota DPRD turut menyoroti potensi berkurangnya pendapatan daerah dari sektor iklan rokok. Atas persoalan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menjelaskan bahwa biaya penanganan penyakit yang ditimbulkan akibat konsumsi rokok dinilai jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari iklan rokok.

Beban tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan kesehatan, tetapi juga mencakup kerugian akibat penurunan produktivitas masyarakat karena sakit, kecacatan hingga kematian dini.

Pansus III juga membahas ketentuan mengenai penjualan rokok melalui berbagai saluran. Raperda nantinya melarang penjualan rokok melalui media sosial, sedangkan transaksi melalui platform e-commerce masih diperbolehkan dengan ketentuan adanya verifikasi usia pembeli.

Dari sisi pengawasan, penerapan aturan akan dikoordinasikan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penegakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian teguran hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Sebelum dibawa ke tahapan selanjutnya, Pansus III memberikan sejumlah catatan penyempurnaan terhadap naskah Raperda. Di antaranya mengembalikan frasa “tidak merokok” pada Pasal 4, menyesuaikan ketentuan radius pemasangan iklan luar ruang, menghapus ketentuan pidana pada Pasal 30, serta menyesuaikan besaran denda pada Pasal 36 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah seluruh penyempurnaan dilakukan, Raperda Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok akan diproses ke tahapan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Abdullah.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال