Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Sampaikan Pendapat Akhir terhadap 10 Raperda

 

Wakil Bupati Kapuas Dodo, bersama Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes saat Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (22/7/2026). Foto/IST

POSSINDO.COM,  KAPUAS -Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan pendapat akhir terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (22/7/2026).

Penyampaian pandangan fraksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum DPRD mengambil keputusan terhadap regulasi yang telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes. Turut hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Yohanes mengatakan pelaksanaan paripurna telah mengikuti agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas.

“Agenda hari pertama meliputi penyampaian laporan Pansus I, II, dan III terhadap 10 Raperda Kabupaten Kapuas,” katanya.

Setelah laporan dari masing-masing Panitia Khusus (Pansus) disampaikan, tahapan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir oleh juru bicara tujuh fraksi DPRD Kapuas.

Ketujuh fraksi tersebut terdiri dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PAN, PKB, serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera. Masing-masing menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah.

Pandangan fraksi tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian sebelum DPRD memasuki tahap pengambilan keputusan. Dari 10 Raperda yang diajukan, DPRD Kapuas menyetujui sembilan Raperda.

Sementara satu Raperda, yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046, belum memperoleh persetujuan dan pembahasannya akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sembilan Raperda yang disetujui mencakup sejumlah bidang, antara lain penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pengelolaan sampah, ketertiban umum, kawasan tanpa rokok, serta perubahan aturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dan penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, DPRD juga menyetujui Raperda terkait pengelolaan barang milik daerah, pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.

Setelah keputusan diambil, persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda tersebut ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes bersama Wakil Bupati Kapuas Dodo.

Adapun pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Kapuas 2026–2046 masih akan dilanjutkan melalui tahapan yang berlaku hingga seluruh proses pembahasannya dapat diselesaikan.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال