Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan
putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal
kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis
(23/7/2026). Foto/ANTARA/Laily Rahmawaty |
POSSINDO.COM, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan. Dalam putusannya, MK menegaskan operator telekomunikasi tidak lagi dapat membiarkan sisa kuota pelanggan hangus tanpa memberikan pilihan perlindungan kepada konsumen.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pokok persoalan bukan sekadar apakah kuota internet merupakan barang, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayarkan.
Menurut Mahkamah, setelah pelanggan membeli paket data, kuota internet yang diperoleh tidak lagi hanya dipandang sebagai fasilitas layanan, tetapi telah menjadi benda tidak berwujud (intangible property) yang hak kepemilikannya melekat pada pengguna.
MK menilai hak kepemilikan tersebut memperoleh perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
"Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi," kata Adies.
Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu model layanan berupa rollover atau akumulasi kuota. Mahkamah memberikan keleluasaan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menawarkan berbagai pilihan paket kepada pelanggan, selama tetap memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang belum digunakan.
Selain itu, MK meminta operator meningkatkan transparansi kepada pelanggan terkait harga, volume kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
"Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami," ujar Adies.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix yang diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.
Para pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja karena menilai aturan tersebut memberikan keleluasaan kepada operator telekomunikasi menerapkan kebijakan kuota hangus tanpa kewajiban memberikan akumulasi atau bentuk perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
