|
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dery Ridwansah/ JawaPos.com |
POSSINDO.COM, Nasional – Sidang banding perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (5/8/2026).
Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
"Sidang pertama terbuka untuk umum," kata Catur kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Nadiem resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026).
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding yang diajukan mempersoalkan sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam putusan tingkat pertama.
"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid.
Menurutnya, salah satu poin yang dipersoalkan adalah penilaian hakim terkait pemberian surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.
Zaid menilai surat kuasa tersebut justru diberikan sebagai langkah menghindari konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Namun, majelis hakim tingkat pertama menilai surat kuasa itu hanya bersifat formalitas untuk melindungi adanya konflik kepentingan.
Ia mengeklaim seluruh saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak menunjukkan adanya perintah maupun koordinasi dari Nadiem kepada penerima kuasa.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga telah mengajukan banding atas putusan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan salah satu materi yang akan dimasukkan dalam memori banding jaksa adalah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Nadiem juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun dan dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Sumber: Antara.com
