Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol Lewat Forum Diskusi Lintas Sektor

 

FGD penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol digelar di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026). Foto/IST

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026).

FGD dibuka oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Kusmiatie, Kegiatan turut menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah serta diikuti unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Kapuas yang dibacakan Kusmiatie disampaikan bahwa pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan langkah strategis dalam menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan kepada generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.

"Pengendalian peredaran minuman beralkohol memerlukan kebijakan yang tepat dan komprehensif agar mampu menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat. Regulasi yang disusun juga harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan tanpa mengabaikan aspek perlindungan masyarakat," ujar Kusmiatie membacakan sambutan Bupati.

Ia menambahkan, penyusunan Raperda dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan regulasi yang efektif, adaptif, dan dapat diterapkan di Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, S.P., menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian hukum melalui pengaturan yang jelas terhadap peredaran minuman beralkohol.

"Raperda ini diharapkan menjadi pedoman yang mengatur mekanisme perizinan, zonasi, kuota hingga sanksi secara jelas. Dengan demikian, pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat berjalan efektif tanpa mengganggu iklim investasi di Kabupaten Kapuas," kata Teguh.

Menurutnya, seluruh masukan yang disampaikan peserta FGD akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan substansi Raperda agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dapat disusun secara komprehensif, aspiratif, dan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan pembangunan daerah.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال