
FGD
penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman
Beralkohol digelar di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026). Foto/IST
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas
melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari penyusunan Naskah
Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati
Kapuas, Kamis (9/7/2026).
FGD dibuka oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno yang diwakili
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Kusmiatie, Kegiatan turut
menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah serta
diikuti unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, akademisi, tokoh
agama, tokoh adat, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Kapuas yang dibacakan Kusmiatie
disampaikan bahwa pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan langkah
strategis dalam menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, sekaligus
memberikan perlindungan kepada generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan
minuman beralkohol.
"Pengendalian peredaran minuman beralkohol memerlukan
kebijakan yang tepat dan komprehensif agar mampu menjaga keamanan, ketertiban,
serta kesehatan masyarakat. Regulasi yang disusun juga harus mampu
mengakomodasi berbagai kepentingan tanpa mengabaikan aspek perlindungan
masyarakat," ujar Kusmiatie membacakan sambutan Bupati.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek sosial, budaya, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan regulasi yang efektif,
adaptif, dan dapat diterapkan di Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh
Yunianto, S.P., menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut bukan bertujuan
menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian hukum melalui pengaturan
yang jelas terhadap peredaran minuman beralkohol.
"Raperda ini diharapkan menjadi pedoman yang mengatur
mekanisme perizinan, zonasi, kuota hingga sanksi secara jelas. Dengan demikian,
pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat berjalan efektif tanpa
mengganggu iklim investasi di Kabupaten Kapuas," kata Teguh.
Menurutnya, seluruh masukan yang disampaikan peserta FGD
akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan substansi Raperda agar
produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah, memiliki
kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap
Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dapat disusun secara
komprehensif, aspiratif, dan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan
masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan pembangunan daerah.(Lukman)