POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau menyampaikan hasil penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, pada 2 Juli 2026 melalui press release yang digelar, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Satreskrim Polres Pulang Pisau itu dipimpin Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Martua Pasaribu, didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap. Turut hadir Damang Jabiren Raya serta enam pemilik lahan yang terbakar.
Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Martua Pasaribu mengungkapkan, selama proses penyelidikan penyidik telah memeriksa 17 saksi, enam di antaranya merupakan pemilik lahan, untuk mengungkap dugaan tindak pidana karhutla.
"Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa para pemilik lahan dan warga yang pertama kali mengetahui kejadian. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, yakni terhadap delapan saksi pada 8 Juli 2026, satu saksi pada 12 Juli 2026, dan delapan saksi lainnya pada 13 Juli 2026," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizki Hidayah Harahap mengatakan, penyidik masih terus mendalami motif pelaku pembakaran serta kemungkinan adanya hubungan kausalitas dengan para pemilik lahan.
"Apabila nantinya ditemukan hubungan kausalitas bahwa pemilik lahan menyuruh atau memfasilitasi pelaku pembakaran, maka penanganannya akan kami tingkatkan dari laporan gangguan menjadi laporan polisi dan diproses sesuai hukum positif," tegasnya.
Di sisi lain, Polres Pulang Pisau juga menerapkan pendekatan hukum adat terhadap para pemilik lahan yang terbakar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemilik atas lahan yang dimilikinya, meski hingga kini penyidik belum menemukan keterlibatan langsung enam pemilik lahan yang diperiksa.
"Kami tetap menerapkan Pasal 597 sebagai dasar penyelesaian melalui hukum adat. Pemilik lahan tetap bertanggung jawab atas lahannya, sedangkan sanksi adat diproses melalui kedamangan. Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka penanganannya akan dilakukan sesuai hukum positif," ucapnya.
Melalui press release tersebut, Polres Pulang Pisau berharap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla serta tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kepolisian juga menegaskan penanganan kasus karhutla akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Dk)
