Proyek Pelebaran Jalan di Muara Teweh, Dinas Perkimtan Pendataan 78 Bidang Tanah Terdampak

Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara Ir. Junaidi saat menyampaikan materi pada Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh di Aula DLH, Kamis (2/7/2026). Foto IST


POSSINDO.COM, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memproyeksikan alokasi anggaran mencapai Rp40,799 miliar untuk pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah dalam rangka realisasi proyek pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati di Kota Muara Teweh.

Proyeksi kalkulasi finansial tersebut dipaparkan secara rinci oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara, Ir. Junaidi, saat menghadiri agenda Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh yang dipusatkan di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (2/7/2026).

Junaidi mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi serta pendataan awal di lapangan, tercatat sebanyak 78 bidang tanah warga masuk dalam pemetaan terdampak proyek infrastruktur tersebut. Sebagian besar persil tanah membentang di sepanjang koridor Jalan Yetro Sinseng, sementara 12 bidang sisanya berada di kawasan Jalan Tumenggung Surapati.

Di samping pemetaan lahan, tim inventarisasi turut mencatat 51 unit bangunan fisik yang masuk dalam cakupan rencana pengadaan tanah. Rinciannya meliputi 39 unit bangunan di sepanjang Jalan Yetro Sinseng, serta 12 unit bangunan di Jalan Tumenggung Surapati yang terbagi menjadi enam bangunan terdampak penuh dan enam bangunan terdampak sebagian.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara KJPP, estimasi nilai ganti kerugian mencapai sekitar Rp36,44 miliar untuk Jalan Yetro Sinseng dan Rp4,36 miliar untuk Jalan Tumenggung Surapati,” kata Junaidi.

Kendati demikian, pihaknya menggarisbawahi bahwa nominal estimasi tersebut masih belum berkekuatan final. Evaluasi serta penetapan nilai akhir nantinya dieksekusi secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mengalkulasi aspek legalitas tanah, fisik bangunan, tanaman tumbuh, hingga potensi kerugian nonfisik sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai acuan tahap awal, simulasi perhitungan sementara menerapkan asumsi patokan harga tanah di kisaran Rp5 juta per meter persegi. Namun, besaran angka tersebut tetap fleksibel dan menyesuaikan hasil verifikasi objektif atas kondisi faktual tiap-tiap bidang tanah.

Lebih lanjut Junaidi menyebutkan, mayoritas persil lahan yang terdata telah mengantongi legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan sebagian kecil sisanya masih berstatus Surat Pernyataan Tanah (SPT) serta Akta Jual Beli (AJB). Pemerintah daerah pun memberikan ruang terbuka bagi warga pemilik lahan untuk melakukan uji kecocokan dan verifikasi berkas kepemilikan sebelum melangkah ke tahap pengadaan berikutnya.

Ia memungkas bahwa alur pelaksanaan pengadaan tanah saat ini masih bergulir pada fase persiapan melalui konsultasi publik hingga penetapan lokasi (penlok). Seluruh tahapan dipastikan berjalan transparan, akuntabel, adil, serta senantiasa menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat. (Wan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال