Skema Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Merah Putih Masih Menunggu Penjelasan Resmi

 

Pemerintah Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos, DPR Tunggu Penjelasan Resmi. Foto/Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO)

POSSINDO.COM, Ekonomi – Pemerintah berencana mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan memanfaatkan jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada September 2026 sebagai bagian dari penguatan distribusi berbagai program bantuan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan seluruh barang bersubsidi maupun bantuan pemerintah nantinya akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Infrastruktur pemerintah yaitu seluruh barang-barang subsidi, barang-barang bantuan pemerintah, semua nanti penyalurannya melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih," ujar Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, rencana tersebut mendapat perhatian dari Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Gantina, mengatakan pembahasan resmi mengenai skema penyaluran bansos melalui KDMP belum pernah dilakukan bersama komisinya.

Menurut Selly, DPR masih menunggu penjelasan pemerintah mengenai dasar hukum, desain kebijakan, kesiapan kelembagaan, hingga mekanisme pelaksanaannya.

"Belum pernah dibahas secara resmi dengan Komisi VIII. Karena itu, kami masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai desain kebijakan, dasar hukum, kesiapan kelembagaan, serta mekanisme implementasinya," katanya, Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan instrumen perlindungan bagi masyarakat rentan sehingga setiap perubahan mekanisme penyaluran harus melalui kajian yang komprehensif.

Selly juga mengingatkan pentingnya memastikan validitas data penerima manfaat, kesiapan infrastruktur koperasi, sistem pengawasan, serta mitigasi risiko agar tidak terjadi keterlambatan distribusi maupun potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai rencana menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai penyalur bansos menunjukkan perlunya penyempurnaan model bisnis koperasi tersebut.

Menurutnya, koperasi yang telah memperoleh dukungan modal seharusnya diarahkan untuk menjalankan kegiatan usaha yang mampu menghasilkan nilai tambah, bukan hanya berfungsi sebagai penyalur bantuan pemerintah.

Selain itu, Deddy menilai kebijakan tersebut juga perlu dikaji secara cermat agar tidak berdampak terhadap pelaku usaha yang selama ini telah menjadi mitra penyaluran berbagai barang bersubsidi, seperti pangkalan elpiji, distributor pupuk, maupun penyalur bantuan sosial.

Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk tahapan implementasi dan regulasi yang akan menjadi dasar penerapannya mulai September 2026.

Sumber : liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال