
DJP
Wajibkan Penyedia Kripto Laporkan Data Domisili Pemilik Aset. Foto/Net
POSSINDO.COM, Ekonomi - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) mengumpulkan dan melaporkan informasi domisili pemilik aset kripto kepada otoritas pajak. Itu memungkinkan lembaga pajak memperoleh akses terhadap informasi keuangan pemilik aset kripto melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (Valid Self-Certification) dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan CARF.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menyebut pihaknya memiliki kewenangan memperoleh akses informasi keuangan. Sementara itu, PJAK Pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis, termasuk informasi mengenai aset kripto yang relevan.
"Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan, dan PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis berupa informasi aset kripto relevan dan melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF," tulis pengumuman DJP, Rabu (19/8).
PJAK Pelapor CARF wajib meminta formulir pernyataan diri yang valid atau valid self-certification dari calon pengguna. Formulir tersebut harus menjadi dokumen terpisah dari dokumen pembukaan akun.
Penyedia jasa juga wajib melakukan klarifikasi mengenai kewajaran dan validitas informasi dalam pernyataan diri tersebut. Klarifikasi dilakukan berdasarkan informasi yang dimiliki atau diperoleh penyedia jasa terkait pembukaan akun, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan melalui prosedur anti-pencucian uang (AML) dan prinsip mengenal nasabah atau know your customer (KYC).
Sumber : cnnindonesia.com