POSSINDO.COM, KUALA KURUN – DPRD Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2026 di ruang sidang paripurna DPRD Gunung Mas, Selasa (11/8/2026).
Rapat tersebut memiliki agenda utama penandatanganan dua nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Mas terkait kebijakan anggaran daerah.
Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, mengatakan kesepakatan pertama berkaitan dengan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara kesepakatan kedua mencakup Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
"Rapat paripurna hari ini agendanya yakni tanda tangan nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD Gumas tentang dua hal," kata Binartha.
Politisi Partai Golkar tersebut menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses pembahasan hingga penandatanganan nota kesepakatan. Ia berharap hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan dalam tahapan penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.
"Kami bersyukur, rapat paripurna hari ini berjalan lancar dan kondusif, serta semua tahap telah berjalan dengan baik," ujarnya.
Penandatanganan dua nota kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penganggaran daerah, baik untuk perubahan APBD 2026 maupun penyusunan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2027.
Dengan adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, tahapan penganggaran selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan serta tetap berorientasi pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.(Dk)
