
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat. Foto/IST
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan belajar mengajar akibat kondisi kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas.
Surat bernomor 400.3.1/1206/DISDIK/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala TK, SD/MI, dan SMP/MTs se-Kabupaten Kapuas. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah menjaga kesehatan peserta didik di tengah kondisi udara yang terdampak kabut asap.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, H. Suwarno Muriyat, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan agar proses pendidikan tetap dapat berjalan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi kabut asap yang terjadi. Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi perhatian utama, namun proses pembelajaran juga tetap harus berjalan sesuai dengan kondisi yang ada,” ujar Suwarno Muriyat.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta mengimbau peserta didik menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruang kelas. Sekolah juga diminta mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruangan serta menghentikan sementara kegiatan upacara bendera atau apel pagi.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kapuas juga melakukan penyesuaian waktu pembelajaran. Jam tatap muka dikurangi dari sebelumnya satu jam pelajaran selama 45 menit menjadi 30 menit untuk setiap jam pelajaran.
“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipasi. Kami meminta kepala sekolah dan seluruh tenaga pendidik terus memantau perkembangan kondisi di wilayah masing-masing, sehingga apabila kabut asap semakin meningkat, langkah-langkah perlindungan terhadap peserta didik dapat segera dilakukan,” katanya.
Suwarno menambahkan, bagi sekolah yang tidak terdampak kabut asap, kegiatan belajar mengajar tetap dapat dilaksanakan seperti biasa. Sementara sekolah yang terdampak diminta mengikuti ketentuan yang telah disampaikan dalam surat edaran.
“Kami juga meminta sekolah untuk terus berkoordinasi dan melaporkan perkembangan kondisi kabut asap kepada Dinas Pendidikan. Apabila kondisi udara sudah membaik, kegiatan belajar mengajar tentu dapat kembali dilaksanakan seperti biasa,” tambahnya.
Selain itu, sekolah yang terdampak diminta menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan. Seluruh satuan pendidikan juga diminta tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas berharap seluruh pihak dapat bersama-sama memperhatikan kondisi kesehatan peserta didik selama kabut asap masih terjadi, serta menjalankan seluruh penyesuaian yang telah ditetapkan.(Lukman)