Kalteng Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum Tangani Kejahatan Kehutanan


POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA-Upaya memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan di Kalimantan terus didorong melalui peningkatan koordinasi antaraparat penegak hukum. Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Sinergi Penegakan Hukum Kehutanan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang digelar Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan tersebut mengangkat tema “Penguatan Sinergi Penegakan Hukum Kehutanan Melalui Implementasi KUHAP Tahun 2025 dalam Mewujudkan Pengelolaan Kawasan Hutan yang Berkelanjutan.”

FGD membahas sejumlah aspek penting dalam penanganan perkara kehutanan, meliputi membangun kesamaan persepsi dalam pembuktian tindak pidana kehutanan, penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan, serta peningkatan kolaborasi antaraparat penegak hukum.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining yang menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum yang mempertemukan berbagai unsur penegak hukum dari wilayah Kalimantan.

“Kami atas nama Pemprov Kalteng tentunya menyambut baik dan menyampaikan apresiasi karena adanya kegiatan ini. Saya rasa ini baru pertama kali dilaksanakan karena mengumpulkan semua rekan-rekan penegak hukum se-Kalimantan, ini luar biasa,” kata Agustan dalam sambutannya.

Menurutnya, pertemuan lintas lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman yang sama mengenai penanganan tindak pidana kehutanan. Koordinasi yang semakin kuat juga diperlukan agar proses pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan secara efektif sekaligus mendukung perlindungan kawasan hutan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam kegiatan ini. Kami berharap forum ini dapat menghasilkan pemahaman dan langkah bersama dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum kehutanan di Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menilai perkembangan persoalan tindak pidana kehutanan menuntut pola penanganan yang lebih adaptif, profesional dan terintegrasi. Penanganan perkara tidak dapat lagi dilakukan secara sektoral oleh masing-masing institusi.

“Penanganan tindak pidana kehutanan yang semakin kompleks tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral atau sendiri-sendiri. Dibutuhkan kerja bersama serta penguatan sinergi antar-aparat penegak hukum,” tambahnya.

Melalui forum tersebut, peran PPNS Kehutanan diharapkan semakin kuat, terutama dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara serta membangun koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan dan unsur penegak hukum lainnya.

Pembahasan implementasi KUHAP Tahun 2025 juga menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman para pihak terhadap proses penanganan perkara kehutanan. Kesamaan persepsi dinilai dibutuhkan agar setiap tahapan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, terpadu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan sinergi tersebut sekaligus diharapkan menjadi komitmen bersama dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran dan tindak pidana kehutanan serta menjaga kawasan hutan Kalimantan agar pengelolaannya tetap tertib, berkelanjutan dan memberi manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال