Wabup Balangan Ingatkan Penerima Hibah Kelola Bantuan Sesuai Peruntukan

Penyampaian materi tata kelola hibah daerah oleh Kejaksaan Negeri Balangan dalam Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, BALANGAN – Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengingatkan seluruh penerima dana hibah agar mengelola dan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya serta penuh tanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Akhmad Fauzi saat menghadiri Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, dana hibah yang diberikan pemerintah daerah merupakan bentuk dukungan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menunjang pembangunan yang dilaksanakan masyarakat.

“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Ia menegaskan, penggunaan dana hibah harus dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut penting agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain penyerahan dana hibah, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung sektor keagamaan melalui fasilitasi sertifikasi tanah wakaf.

Proses sertifikasi dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan dan Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menyampaikan apresiasi kepada para pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, serta yayasan keagamaan lainnya yang telah mendukung proses sertifikasi tanah wakaf.

“Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, dari total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan,” ujarnya.

Anggoro juga mengimbau pengurus organisasi keagamaan yang membawahi yayasan, tempat ibadah, maupun lembaga lainnya dan masih memiliki sertifikat wakaf yang belum diperbarui agar segera melapor ke KUA di masing-masing kecamatan.

Langkah tersebut diperlukan untuk membantu proses pembaruan dokumen menuju penerbitan sertifikat elektronik.

Pemerintah Kabupaten Balangan berharap penyaluran hibah serta percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.(Wahid)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال