Aksi Jilid II Kalteng Melawan, Massa Desak Transparansi Karhutla hingga Dorong Status Bencana Nasional


POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA - Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (1/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan delapan tuntutan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Kalteng.

Puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat berkumpul di depan Kantor Gubernur sebelum melakukan dialog terbuka dengan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran organisasi perangkat daerah.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan, Dida Paramida, mengatakan salah satu tuntutan utama adalah perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak karhutla, khususnya masyarakat adat dan peladang.

“Kami meminta pemerintah menjamin hak konstitusional masyarakat adat dan peladang di Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi imbas sasaran dampak dari kebakaran hutan dan lahan,” tegas Dida saat membacakan poin tuntutan.

Selain perlindungan masyarakat, massa meminta penanganan karhutla dilakukan secara tepat dan akurat serta didukung kajian mendalam untuk menghasilkan langkah mitigasi yang mampu mencegah kejadian serupa terus berulang.

Aliansi juga mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran maupun kebakaran lahan. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan tanpa membedakan pelaku.

“Kami menuntut agar perusahaan tersebut dicabut izinnya dan diterapkan pertanggungjawaban sesuai undang-undang yang berlaku. Termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ucapnya.

Tuntutan lainnya menyasar transparansi anggaran penanganan karhutla serta pemenuhan fasilitas bagi relawan di lapangan agar sesuai dengan standar operasional dan aspek keselamatan kerja.

Massa juga meminta Pemerintah Provinsi Kalteng mendorong pemerintah pusat mengambil langkah lebih besar terhadap kondisi karhutla, termasuk mempertimbangkan peningkatan status menjadi bencana nasional berdasarkan kondisi kualitas udara dan dampak yang dirasakan masyarakat.

Aliansi turut meminta adanya tindak lanjut dalam bentuk pertemuan bersama dengan Pemprov Kalteng. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang untuk membahas tuntutan dan perkembangan penanganan karhutla secara konkret.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera melakukan rapat bersama (Rakerda) dengan Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan dalam rentan waktu 3×24 jam,” pungkasnya.

Massa juga meminta dokumen kesepakatan atas tuntutan tersebut ditandatangani sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan pada aksi jilid II tersebut. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال