Reformasi Birokrasi Desa Jadi Fokus, Pemkab Kapuas Siapkan Penguatan Infrastruktur hingga Tata Kelola

Bupati Kapuas HM Wiyatno bersama jajaran pemerintah daerah, Kemendagri dan Komisi II DPR RI mengikuti kegiatan Asistensi dan Advokasi Penerapan Reformasi Birokrasi Desa di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Sabtu (26/9/2026). Foto/IST
 

POSISINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Komisi II DPR RI mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui kegiatan Asistensi dan Advokasi Penerapan Reformasi Birokrasi Desa.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Sabtu (26/9/2026), tersebut menjadi ruang koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kapasitas aparatur desa sekaligus memastikan pembangunan desa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan bahwa pembangunan desa menjadi salah satu perhatian Pemkab Kapuas, terutama dalam pemerataan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

“Tahun 2026 ini kita telah merealisasikan alokasi anggaran Rp1 miliar per desa untuk 231 desa, dengan total anggaran mencapai Rp245 miliar termasuk perencanaan dan pengawasan,” terang Wiyatno.

Ia menjelaskan, pengelolaan anggaran tersebut dilakukan melalui perangkat daerah teknis. Skema tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kualitas pelaksanaan pembangunan sekaligus memastikan sarana dan prasarana yang dibangun dapat dipelihara dengan baik.

Pemkab Kapuas juga menyiapkan peningkatan dukungan anggaran pembangunan desa pada 2027 mendatang. Alokasi tersebut direncanakan meningkat menjadi sekitar Rp300 miliar hingga Rp350 miliar.

Wiyatno mengatakan, peningkatan alokasi akan diarahkan terutama kepada desa-desa yang berada di kawasan pesisir dan pedalaman, dengan besaran dukungan sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per desa.

Selain pembangunan desa, Pemkab Kapuas juga tengah memproses pemekaran Kecamatan Mentangai. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintahan dan mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat.

Jika proses tersebut terealisasi, jumlah kecamatan di Kabupaten Kapuas akan bertambah dari 17 menjadi 19 kecamatan.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Kapasitas Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Mohammad Noval menekankan adanya perubahan orientasi dalam reformasi birokrasi desa.

Seiring dengan penerapan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, reformasi birokrasi desa diarahkan pada pencapaian hasil yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Desa bukan lagi sekadar objek, melainkan subjek pembangunan,” ujar Noval.

Ia menyebut Kemendagri juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pemanfaatan teknologi, di antaranya platform pembelajaran digital LMS Pamung Desa dan program Desa Berdampak.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi II H. Iwan Kurniawan menyoroti pentingnya aspek administrasi dalam pengelolaan pembangunan dan anggaran desa.

“Kedatangan kami ke daerah adalah untuk menyerap aspirasi langsung dari para kepala desa. Pengelolaan dana yang besar harus diimbangi dengan pertanggungjawaban tertib administrasi agar dana desa benar-benar membawa manfaat bagi kesejahteraan warga,” tegas Iwan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintahan desa untuk membahas penguatan kapasitas, akuntabilitas serta arah pembangunan desa di Kabupaten Kapuas.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال