Sekda Kapuas Pimpin Rapat Tindak Lanjut Permohonan Penerbitan KKPR

 

Sekda Kapuas Usis I. Sangkai, memimpin rapat pembahasan tindak lanjut permohonan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bersama perangkat daerah dan dinas terkait di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa (1/9/2026). Foto/IST

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam memastikan proses pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan. Salah satunya melalui rapat pembahasan tindak lanjut permohonan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., bersama perangkat daerah dan dinas terkait, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa (1/9/2026).

Dalam rapat, berbagai aspek terkait permohonan penerbitan KKPR dibahas secara bersama, termasuk hal-hal yang membutuhkan koordinasi dan tindak lanjut dari masing-masing perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

Sekda Kapuas menekankan pentingnya ketelitian dan koordinasi dalam setiap tahapan proses penerbitan KKPR agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin setiap proses permohonan KKPR dapat ditindaklanjuti dengan baik dan tertib. Karena itu, seluruh perangkat daerah terkait perlu melakukan koordinasi sesuai tugas dan kewenangannya, sehingga prosesnya sesuai ketentuan dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang,” ujar Sekda.

Menurutnya, koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah.

Pembahasan KKPR juga diharapkan dapat memastikan setiap rencana kegiatan yang diajukan memperhatikan kesesuaian dengan tata ruang serta berbagai ketentuan teknis yang berlaku.

Melalui rapat tersebut, Pemkab Kapuas berkomitmen agar proses tindak lanjut permohonan penerbitan KKPR dapat berjalan secara efektif, tertib dan sesuai prosedur. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung kepastian serta kelancaran pembangunan di wilayah Kabupaten Kapuas.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال