POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menyampaikan pidato pengantar sekaligus nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (26/10/2026).
Dalam penyampaiannya, Wiyatno menegaskan bahwa penyusunan RAPBD 2027 merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat, sekaligus menyesuaikannya dengan potensi dan kebutuhan Kabupaten Kapuas.
“Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas melakukan sinergi dan penyelarasan kebijakan dengan pemerintah pusat sesuai potensi dan kondisi daerah, serta diselaraskan dengan target dan sasaran kinerja pelayanan publik pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengalokasian anggaran akan diarahkan untuk memenuhi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, belanja wajib (mandatory spending), serta pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan target pembangunan daerah.
“Perencanaan anggaran tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan belanja pemerintah, tetapi juga harus mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas juga berupaya memperkuat perekonomian daerah melalui pengelolaan keuangan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pertanian.
Prioritas tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.(Lukman)
