
Foto bersama usai Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II
Tahun Sidang 2026,Senin (28/9/2026). Foto/Lukman
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (28/9/2026). Rapat tersebut membahas sekaligus menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, dan dihadiri Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Kapuas, jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD serta unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga agenda utama. Pertama, penyampaian laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas terhadap Raperda APBD-P TA 2026.
Agenda berikutnya yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap Raperda APBD-P TA 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan atas Raperda tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, mengatakan pembahasan APBD Perubahan merupakan bagian dari fungsi anggaran DPRD bersama pemerintah daerah untuk memastikan penyesuaian anggaran dapat dilakukan sesuai kebutuhan pembangunan dan kondisi daerah.
“Pembahasan APBD Perubahan ini merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Kita berharap hasil yang telah disepakati dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas,” ujar Yohanes.
Sementara itu, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda APBD-P TA 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD. Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disesuaikan dalam APBD Perubahan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Wiyatno.
Rangkaian rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyempurnaan dan persetujuan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah selanjutnya menjadi bagian dari proses penetapan APBD-P sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Lukman)