
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella
(tengah) saat menyampaikan keterangan kepada awak media usai rapat paripurna di
Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Foto/DK
POSSINDO.COM, PULANG PISAU - Lima fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyatakan dapat memahami pidato pengantar Bupati Pulang Pisau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin (26/10/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengatakan pandangan umum fraksi-fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan rancangan anggaran sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya.
“Proses pembahasan anggaran masih akan berlanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau”, ungkapnya.
Tandean juga menyoroti penurunan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2027 dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran, terutama untuk menentukan prioritas program dan alokasi belanja daerah.
Selain Raperda APBD 2027, rapat paripurna tersebut juga membahas pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta raperda inisiatif DPRD yang berkaitan dengan usaha mikro dan perlindungan petani.
Pembahasan sejumlah raperda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah. Proses selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.(Sam/Dk)