![]() |
| Kasus Pelanggaran Pasar Modal, OJK Terima Denda Rp2,1 Triliun. Foto/CNBC Indonesia/Muhammad Sabki |
POSSINDO.COM, Ekonomi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pembayaran denda administratif sebesar Rp2,1 triliun dari sejumlah pihak yang dijatuhi sanksi terkait pelanggaran di pasar modal, yang mencakup kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan seluruh pihak yang dikenai denda telah melakukan pembayaran dua hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan.
“Sudah bayar dua hari lalu. Rp2,1 triliun sudah bayar,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Selanjutnya, dalam kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran berupa pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham BREN, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UUPM.
Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham CUAN, sanksi serupa dijatuhkan kepada TC Pte Ltd dengan nilai denda Rp100 miliar. Pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.
Dengan demikian, total denda dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.
Pembayaran denda tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan di sektor pasar modal, khususnya terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan manipulasi perdagangan dan transparansi informasi dalam penawaran umum saham.
Sumber : cnnindonesia.com
