Pencatatan Hak Cipta Tak Lagi Dipungut Biaya, Pemerintah Siapkan Subsidi Silang

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan Rp0 rupiah layanan pencatatan hak cipta di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).  Foto/ANTARA/Laily Rahmawaty

POSSINDO.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan tarif Rp 0 atau gratis untuk pencatatan 19 jenis ciptaan yang dilindungi hak cipta. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat mendaftarkan karya sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut berawal dari terbitnya keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia kemudian mengusulkan agar tarif pencatatan 19 jenis ciptaan ditetapkan menjadi Rp 0.

Usulan tersebut disetujui melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

Supratman mengimbau masyarakat, khususnya para pencipta dan pelaku industri kreatif, agar memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mencatatkan karya mereka.

Menurutnya, kebijakan tarif gratis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem hak cipta agar semakin berkembang dan memberikan perlindungan bagi para pencipta.

"Jadi Bapak, Ibu, semua, teman-teman semua, ini adalah bentuk komitmen bahwa negara ingin agar ekosistem terkait dengan hak cipta ini itu betul-betul bisa terbangun," ujarnya.

Meski demikian, Supratman mengakui kebijakan tersebut akan mengurangi penerimaan negara dari layanan pencatatan hak cipta. Untuk mengantisipasi dampaknya, pemerintah berencana menerapkan mekanisme subsidi silang.

Pemerintah berharap potensi penerimaan dari layanan terkait paten dapat ditingkatkan pada 2027 untuk membantu mengganti berkurangnya penerimaan dari pencatatan hak cipta.

Daftar 19 Jenis Ciptaan dengan Tarif Pencatatan Rp 0

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jenis ciptaan yang dilindungi meliputi:

  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
  7. Karya seni terapan.
  8. Karya arsitektur.
  9. Peta.
  10. Karya seni batik atau seni motif lain.
  11. Karya fotografi.
  12. Potret.
  13. Karya sinematografi.
  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi.
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
  16. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
  18. Permainan video.
  19. Program komputer.

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال