Polemik Putusan MK soal Gibran, PDIP dan Gerindra Sampaikan Pandangan Berbeda

 

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto/tribunnews/Jeprima

POSSINDO.COM, Politik – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tanggapan dari PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra. Kedua partai menyampaikan pandangan berbeda mengenai dampak putusan tersebut dan kewenangan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberhentian wakil presiden.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai polemik putusan MK tersebut menjadi beban politik bagi Presiden Prabowo. Menurutnya, persoalan itu berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

"Ini menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Hasto Rabu (21/10/2026).

Hasto juga mengungkapkan bahwa PDIP menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar yang menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Ia menilai pemerintah perlu memperhatikan kritik yang berkembang di tengah masyarakat dan tidak mengabaikan berbagai pandangan yang disampaikan terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan wakil presiden secara sepihak.

"Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak," kata Azis dalam keterangannya yang dikutip Minggu (25/10/2026).

Menurut Azis, desakan politik mengenai pemberhentian Gibran tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kewajiban konstitusional Presiden. Ia merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

"Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka," ujarnya.

Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan tetap tersedia dalam konstitusi, tetapi pelaksanaannya harus memenuhi alasan dan pembuktian sebagaimana ditentukan oleh aturan yang berlaku.

"Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu," kata Azis.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa polemik putusan MK mengenai gugatan keabsahan ijazah Gibran tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memunculkan respons politik mengenai legitimasi jabatan dan mekanisme konstitusional pemberhentian presiden maupun wakil presiden.

Sumber : CNN Indonesia

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال