Sekda Kapuas Pimpin Evaluasi KKPR, Sejumlah Usulan Pemanfaatan Ruang Ditelaah

 

Sekda Kapuas Usis I. Sangkai memimpin rapat evaluasi dan pengambilan keputusan penerbitan KKPR bersama jajaran perangkat daerah teknis serta perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jumat (23/10/2026). Foto/IST

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas memperketat penelaahan teknis terhadap usulan pemanfaatan ruang melalui Rapat Pengambilan Keputusan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Jumat (23/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas itu dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dengan fasilitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas.

Sejumlah pihak turut terlibat dalam pembahasan, di antaranya perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kapuas, pimpinan perangkat daerah teknis terkait, serta tim penilai pertimbangan tata ruang.

Dalam rapat tersebut, peserta melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap dokumen permohonan KKPR untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha di sejumlah kecamatan. Usulan yang dikaji memiliki beragam peruntukan, mulai dari pembangunan rumah tinggal, pengembangan kawasan agroforestry, fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga areal perkebunan.

Penelaahan ini menjadi bagian penting dalam menentukan kesesuaian rencana kegiatan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. Setiap dokumen permohonan perlu dikaji secara cermat agar pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang daerah.

Pemkab Kapuas menegaskan bahwa penerbitan KKPR harus mengacu pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas. Keselarasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dan kegiatan usaha memiliki dasar tata ruang yang jelas.

Selain menjaga keteraturan pemanfaatan ruang, proses ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Melalui evaluasi lintas perangkat daerah, Pemkab Kapuas berharap kebijakan pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan secara terarah, sesuai regulasi, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال