Menkeu Bantah Isu Pajak Digital Baru 9 November 2026, Transfer Antarbank Tak Kena PPN

 

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


POSSINDO.COM, Ekonomi - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan memberlakukan pajak digital baru pada 9 November 2026. Ia menegaskan tidak ada kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.

Informasi tersebut sebelumnya beredar dengan menyebutkan bahwa kebijakan pajak baru akan menyasar berbagai sektor, mulai dari perbankan hingga platform teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Suahasil menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar tersebut karena tidak ada kebijakan yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap perpindahan dana.

"Saya ingin menegaskan di sini tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut pada 2 November 2026.

Menurut Suahasil, kebijakan yang dimaksud sebenarnya merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak, bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat.

"Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, ketentuan PPN atas layanan transfer dan dompet digital di dalam negeri telah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Suahasil menekankan, PPN hanya dikenakan atas imbalan atau biaya jasa tertentu yang memenuhi ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pajak tidak dipungut berdasarkan nominal uang yang ditransfer oleh masyarakat.

"PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer," tegas Suahasil.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah memastikan kabar mengenai pemberlakuan pajak digital baru pada 9 November 2026 yang menyasar setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital tidak benar.

Sumber: CNN Indonesia

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال