Penandatangan Perjanjian Kerja P3K, Bupati Pulpis Imbau Bisa Bekerja Maksimal

Bupati Pulang Pisau mengajak P3k yang baru menjadi pegawai pemkab untuk bekerja maksimal. Foto/IST

POS SINDO.COM, Pulang Pisau, – Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemkab Pulang Pisau Tahun 2022 yang bertempat di Aula Bappedalitbang, Selasa (19/07/2022) tadi.

Acara dihadiri langsung Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekda Tony Harisinta dan Plt Kepala BKPP, Sapri Junjung.

Untuk P3K pemkab Pulang Pisau yang melakukan penandatangan diikuti sebanyak 133 peserta P3K dengan rincian untuk PPPK Guru dari Tahap 1 berjumlah 45 Orang, untuk PPPK Guru dari Tahap 2 ada 81 orang serta PPPK Non Guru berjumlah 7 Orang.

Bupati Pudjirustaty Narang dihadapan ratusan peserta P3K menyampaikan, jika Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018.

Aturan tersebut mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja guna memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat Pulang Pisau.

“Sebagaimana kita pahami bersama, Pegawai Pemerintah itu terrdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau P3K yang diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan yang berlaku,” terang Taty.

“Tidak lupa kami ucapkan selamat bertugas kepada Para ASN PPPK Non Guru, PPPK Guru Tahap 1 dan PPPK Guru Tahap II yang telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja. Kita percaya jika bapak ibu mampu bekerja dengan bertanggung jawab dan sebaik-baiknya, sesuai bekal pengalaman yang bapak ibu miliki selama ini, ” Pesan taty. (Sam)

Editor : Tuah


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال