POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Kepala Sangar Kelompok Belajar (SKB) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Bungas melalui Pamong Belajar (Waka) Bidang Kurikulum dan Pembelajaran Jenny Andany Taruna (12/4/2023) mengungkapkan sebanyak 25 peserta mengikuti asesmen sumatif akhir pembelajaran program paket A, B dan C.
Dikatakan Jenny, asesmen sumatif akhir yang dilaksanakan merupakan pelaksanaan untuk menentukan kelulusan peserta didik di luar sekolah formal. Jumlah 25 peserta yang mengikuti asesmen itu terdiri dari paket A sebanyak satu perserta, paket B sebanyak empat peserta, dan paket C berjumlah 17 peserta, sedangkan tiga peserta lainnya dijadwalkan mengikuti asesmen susulan.
Program Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) untuk program paket A, B, dan C, untuk tahun 2023 sudah dicabut atau ditiadakan. Namun pelaksanaan asesmen sumatif akhir pebelajaran tetap diselengarakan untuk mementukan nilai kelulusan peserta didik, dan memberikan dokumen berupa ijazah secara resmi atau legal.
Jenny menjelaskan bahwa Sangar Kelompok Belajar (SKB) kabupaten setempat melaksanakan kegiatan program paket A, B, dan C seperti layaknya sekolah formal selama tiga tahun. Namun, dalam pelaksanaanya pihak SKB melihat kepemikan raport peserta didik. Sebagai contoh jika peserta paket A mempunyai raport, bisa langsung dimasukan pada kelas akhir begitu juga untuk paket B dan C.
Menurutnya, peserta tidak bisa mendaftar langsung atau hanya untuk bisa mengikuti asesmen akhir. Semua program harus mengikuti aturan yang berlaku dalam penyelengaraan progran paket A, B, dan C sehingga penguatan pengetahuan dan kemampuan peserta menjadi proritas, tidak serta merta hanya sekedar untuk mendapatkan ijazah.
Lanjut dikatakanya, untuk mendapatkan kesetaraan ijazah setingkat SD, SMP dan SMA sederajat, peserta program paket A, B, dan C diwajibkan mengikuti program Uji Kesetaraan (UK) dengan maksud mendapatkan sertifikat yang menyatakan ijazah yang diperoleh dari jalur non formal setara dengan ijazah formal.
Setifikat uji kesetaraan ini, kata dia, memiliki manfaat penting manakala si pemilk ijazah paket A, B, dan C mau mencalonkan sebagai anggota legislatif, kepala desa, maupun bekerja pada perusahaan swasta saat ini yang cari adalah sertifikat uji kesetaraan sebagai persyaratan selain ijazah program paket.
Program uji kesetaraan ini ditujukan kepada peserta didik yang sudah berusia di atas usia sekolah pada umumnya yang berkeinginan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mendapatkan ijazah resmi atau legal setara dengan ijazah SD, SMP, dan SMA sederajat.
Jenny mengungkapkan program paket A, B, dan C merupakan pendidikan yang diselengarakan melalui jalur pendidikan non formal. Pendidikan ini tujuan mengembangkan potensi peserta didik atau warga belajar dengan menitikberatkan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta pengembangan sikap dan kepribadian. (Uploader: DUDENK)
Tags
Pulang Pisau