Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menerima secara simbolis Insentif
Fiskal tersebut yang diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Kami menerima Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode
I bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sukamara, yang termasuk dalam kategori
kinerja dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023," kata Edy
Pratowo.
Penerima alokasi Insentif Fiskal didasarkan pada kriteria tertentu berupa
pencapaian kinerja yang berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum
pemerintahan, maupun pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis
nasional serta pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya
disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan ini merupakan Insentif Fiskal
yang diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik.
Adapun dalam kegiatan tersebut, Provinsi Kalimantan Tengah menerima Insentif
Fiskal sebesar Rp9.340.027.000
Sekda Kalimantan Tengah Nuryakin menambahkan, pemberian Insentif Fiskal
tersebut karena pemerintah provinsi dipandang mampu mengendalikan inflasi di
daerah melalui berbagai program dan upaya yang dilakukan selama ini.
"Program dan langkah-langkah penanganan inflasi yang diinisiasi Gubernur
Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berdampak signifikan, sehingga inflasi dapat
terkendali dengan baik," jelasnya.
Adapun ragam program dan kegiatan yang dilaksanakan, di antaranya pasar murah,
pasar penyeimbang, Gerakan Tanam Sakuyan Lombok, pemanfaatan pekarangan untuk
kebutuhan jangka pendek, operasi pasar, serta lainnya.
Sementara dalam pelaksanaan rapat koordinasi pada hari ini yang dipimpin
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, penghargaan ini diberikan bagi
33 daerah yang mampu mengendalikan angka inflasinya dan hal ini perlu menjadi
contoh sehingga diberikan apresiasi.
Sumber : antaranews.com