![]() |
Briptu
Marselina Oktavianti Polwan Cantik Jago Silat dan Nyanyi. Foto/Net |
Dilansir dari Detikcom Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As
SDM) Irjen Dedi Prasetyo membenarkan soal aturan baru ini. Menurutnya model
rambut yang diatur dalam keputusan ini sesuai dengan TNI dan polisi-polisi
dunia.
"Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi, Rabu
(27/9).
"Guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polwan dalam rangka
pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan
sisi humanis Polwan, maka dipandang perlu menetapkan keputusan," tulis
surat tersebut.
Berikut ketentuan rambut Polwan:
Ketentuan rambut polwan 2 cm melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna
hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam
sebagai penyangga sanggul
3. Tidak berjambul atau berponi
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam
berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
5. Tidak mengubah warna asli rambut
Ketentuan Rambut Polwan Pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya
3. Tidak mengubah warna asli rambut
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria
Ketentuan Menggunakan Rambut Palsu (Wig):
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung
personel yang bersangkutan
2. Warna wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam
berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa bagi polwan beragama Islam bisa
menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig
(rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan
surat perintah tugas," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com