Pemerintah Menegaskan UU IKN Bukan untuk Untungkan Investor, Kami Melindungi Hak Tanah Masyarakat

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. Foto/KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
 
POSSINDO.COM, Nasional -DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bukan untuk berpihak kepada investor.

“Ada juga yang mengatakan bahwa ini untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor. Itu juga sama sekali tidak benar,” kata Suharso di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Dia menegaskan pengesahan revisi UU IKN itu dilakukan untuk melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat.

“Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi, yang seperti kita ketahui bahwa tanah yang ada di kawasan IKN itu adalah bagian dari barang negara,” ucap Suharso.

Dia menambahkan tanah itu ada yang ditransmisikan menjadi barang milik negara. Kemudian, ada juga yang di dalamnya tanah milik masyarakat.

“Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam UU ini untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas nama itu,” ujarnya.

Sumber : tvonenews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال