Cara Klaim Kacamata Gratis Lewat BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Menanggung Penjaminan Kacamata Bagi Pesertanya, yang Mempunyai Gangguan Penglihatan Sesuai Indikasi Medis. Foto/ beautynesia.id
 
POSSINDO.COM, Ragam -Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.

Penjaminan kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Namun, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata gratis berbeda-beda tergantung dari kelas BPJS Kesehatan masing-masing peserta.

Berikut Cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan dilangsir dari kompas.com

 

Peserta yang akan melakukan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan, bisa membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

 

Nantinya, optik akan memberikan kacamata kepada peserta sesuai resep kacamata dari dokter FKTP.

Lebih lanjut, tata cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:

 

1. Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

 

2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

 

3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata

 

4. Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

 

5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit

 

6. Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi

 

7. Setelah itu, lakukan pembelian kacamata.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tidak bisa diberikan jika tidak memenuhi indikasi medis atau sebelum dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata. Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال