Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Telah Mengumumkan Peraturan dan Jadwal Terkait Kampanye untuk Pemilu 2024. Foto/CNBC Indonesia/Faisal Rahman |
POSSINDO.COM, Politik -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Salah satunya terkait jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Jadwal lengkap dari kegiatan kampanye Pemilu 2024 telah dijelaskan secara rinci dalam lampiran yang terdapat pada PKPU.
Lantas, kapan jadwal kampanye Pemilu 2024?
Putaran Pertama
Dikutip dari laman resminya, KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus
diikuti oleh peserta kampanye Pemilu 2024. Adapun tahapan tersebut dilaksanakan
berdasarkan jadwal sebagai berikut:
28 November 2023-10 Februari 2024:
Periode ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan
kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat
pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media
sosial.
21
Januari-10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di
media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
11-13
Februari 2024: Masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang.
Putaran Kedua
Jika terjadi putaran kedua Pilpres 2024, maka akan ada periode kampanye
tambahan.
2-22 Juni 2024: Periode kampanye
Pilpres 2024 putaran kedua.
23-25
Juni 2024: Masa tenang putaran kedua
Sumber : detik.com