Menaker Ungkap Rumus Kenaikan Upah Minimum yang Baru Sudah Sesuai Teori Pengupahan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Mengklaim Rumus Kenaikan UMP baru yang ditetapkan Jokowi Sudah Memenuhi Teori Pengupahan Manapun. Foto/Dok.Kemnaker
 
POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim rumus kenaikan Upah minimum (UM) baru yang ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah memenuhi teori pengupahan mana pun.

"Untuk 2024 dan seterusnya saya kira ini perlu saya sampaikan kami sudah ada payung hukum yang menurut teman-teman akademisi, teman-teman perguruan tinggi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun," ucap Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (14/11). Dilansir dari CNNIndonesia.

Presiden Jokowi baru saja menetapkan rumus perhitungan upah buruh yang baru. Dalam rumus baru itu, kenaikan upah minimum ditentukan dengan tiga komponen; Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Dalam Pasal 26 ayat (4) PP itu, kenaikan upah minimum tahun depan ditentukan dengan menambah upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan

Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Lebih lanjut, Ida mengatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang paling panjang dalam proses penyerapan aspirasinya. Ia mengklaim aturan itu sudah menampung banyak masukan dari para pengusaha maupun pekerja.

"Harapannya, karena ini aspirasi banyak pekerja, mudah-mudahan PP ini diterima sebagai bentuk upaya yang mendekatkan kepentingan pengusaha dan pekerja," kata Ida.

Sementara itu, para buruh tak puas dengan terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut. Pasalnya, aturan itu tak mencantumkan persentase kenaikan gaji secara jelas.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال