Mengenal International Criminal Court (ICC), Pengadilan Pidana Internasional

International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional Merupakan Sebuah Mahkamah Internasional. Foto/ICC

POSSINDO.COM, Ragam -International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional merupakan sebuah mahkamah internasional. ICC berperan dalam menyelidiki dan mengadili atas empat jenis tindak kejahatan terberat yang dilakukan oleh individu.

Sebagai mahkamah internasional, proses hukum ICC dapat berfungsi secara berbeda dengan proses yurisdiksi nasional yang berlaku pada negara-negara di seluruh dunia. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang Pengadilan Pidana Internasional (ICC):

Apa Itu Pengadilan Pidana Internasional (ICC)?

Dikutip laman resminya (icc-cpi.int), Pengadilan Pidana Internasional (ICC) adalah Mahkamah Pidana Internasional yang menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili orang-orang atau individu yang didakwa melakukan kejahatan-kejahatan terberat yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Kejahatan terberat yang dimaksud yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Sebagai pengadilan terakhir, pengadilan ini berusaha untuk melengkapi, bukan menggantikan, pengadilan nasional. Diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma,

ICC berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas, dan melalui peradilan pidana internasional, ICC bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya dan membantu mencegah kejahatan tersebut terjadi lagi.

Sebagai pengadilan terakhir, peran Pengadilan Pidana Internasional (ICC) adalah berusaha untuk melengkapi, bukan menggantikan peran pengadilan nasional. ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia yang diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma.

Diketahui bahwa Statuta Roma sendiri membentuk tiga badan terpisah: Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties), Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang terdiri dari empat organ terpisah, dan Dana Perwalian untuk Korban (Trust Fund for Victims).

Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال