Mulai 2024 NIK Dijadikan NPWP, Simak Alasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Meresmikan Penggunaan NIK sebagai NPWP untuk Memudahkan Masyarakat. Foto/pratamaindomitra.co.id
 
POSSINDO.COM, Ekomomi -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP untuk memudahkan masyarakat.


Nomor Identitas Kependudukan (NIK), selain penting karena merupakan salah satu persyaratan utama ketika mengajukan cicilan barang atau pinjaman online, juga akan berlaku sebagai Nomor Identitas Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Januari 2024.

Lalu, apa sih sebenarnya alasan dan manfaat dari penggunaan NIK sebagai  NPWP? Simak penjelesannya berikut ini:

Alasan NIK Digabung dengan NPWP

1. Integrasi Data Administrasi

Dengan NIK dan NPWP yang digabung, data-data yang terkandung di dalamnya pun jadi lebih lengkap dan selaras, sehingga pemerintah mendapat gambaran yang jelas mengenai profil individu dari satu nomor yang terdaftar. Selain itu, penggabungan ini juga meminimalisasi duplikasi data, sehingga meningkatkan keakuratan informasi.

2. Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Publik

Dengan penggabungan NIK dan NPWP, tidak hanya data pribadi yang lebih lengkap dan akurat, imbasnya juga hingga ke pelayanan publik, terutama yang berurusan dengan perpajakan, jadi lebih efisien. Sehingga, proses verifikasi data dan identifikasi individu bisa lebih cepat dan mudah.

3. Penguatan Pengawasan Pajak

Selanjutnya, pemerintah juga jadi lebih mudah untuk melakukan pengawasan pajak, dan tentunya lebih efektif. Penggabungan NIK dan NPWP membantu memberikan data yang lebih lengkap terkait status wajib pajaknya.

4. Mendorong Kepatuhan Pajak

Dengan lebih mudahnya pengawasan terkait perpajakan, harapannya tentu wajib pajak jadi lebih tertib dan patuh yang akhirnya akan berimbas pada peningkatan pendapatan pajak bagi negara.

Sumber : homecredit.co.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال