Pernyataan Kalau Presiden Boleh Berpihak dan Berkampanye dalam Kontestasi Pemilu 2024 Asalkan Tidak Menggunakan Fasilitas Negara, Menimbulkan Pro dan Kontra. Foto/Kompas.com/ Dian Erika |
Pernyataan itu diungkapkan Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud
Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). Jokowi awalnya menjawab pertanyaan
wartawan terkait menteri yang menjadi bagian dari timses paslon
capres-cawapres.
Jokowi mengatakan hal itu merupakan hak politik masing-masing. Jokowi lalu
bicara presiden yang juga boleh berkampanye dan memihak.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang
paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak.
Boleh," kata Jokowi.
Mesk begitu, yang terpenting, kata Jokowi hal itu dilakukan dengan tidak
menggunakan fasilitas negara. Jokowi menilai presiden hingga menteri merupakan
pejabat politik sehingga boleh berkampanye.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas
negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini
nggak boleh, berpolitik boleh, menteri juga boleh," tambahnya.
Hal ini lantas menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak, termasuk para kubu
tim pasangan calon. Kubu 01 dan 03 terlihat kontra.
"Ya, menurut saya masyarakat bisa mencerna dan
nanti menakar menimbang pandangan tersebut, karena sebelumnya yang kami dengar
adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua. Jadi kami serahkan saja
kepada masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," kata Anies di
Kantor Gubenur DIY, Rabu (24/1/2024).
Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono menyebut seharusnya Jokowi bersikap seperti
apa yang pernah diucapkan terkait netralitas.
"Seharusnya presiden bersikap seperti yang diucapkannya sendiri yaitu
'netral'," kata Nusyirwan kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Wakil Ketua TKN Habiburokhman setuju dengan pernyataan Jokowi. Dia mengatakan
hukum memperbolehkan Presiden dan menteri aktif berkampanye untuk calon
presiden.
"Sudah benar pernyataan Pak Jokowi bahwa konstitusi dan hukum kita
memperbolehkan seorang Presiden atau menteri aktif berkampanye atau mendukung
capres," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Sumber : detik.com