Simak Langkah-Langkah Mencoblos saat Pemilu Beserta hal-hal yang Harus Dipersiapkan Pemilih Sebelum Memakai Hak Suaranya. Foto/nu.or.id |
Simak langkah-langkah mencoblos saat Pemilu beserta hal-hal yang harus
dipersiapkan pemilih sebelum memakai hak suaranya.
Tata Cara Mencoblos di TPS
Mencoblos dilakukan pemilih Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tata cara
mencoblos yang benar perlu diketahui agar suara yang diberikan sah sebagai hasil
Pemilu.
Menurut situs resmi KPU, pemilih Pemilu yang ingin mencoblos harus membawa
dokumen-dokumen berikut ke TPS.
-Formulir pemberitahuan (Model C-6)
-e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.
Adapun informasi tata cara mencoblos di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh
Kominfo.
Ini prosedur mencoblos di TPS.
-Pemilih Pemilu datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk
ke TPS melalui pintu yang telah disediakan;
-Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia
yang mempersilakan untuk mengisi daftar hadir;
-Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat
C6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih;
-Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah
mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
-Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan
calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat
suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar
partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon
untuk Pemilu anggota DPD.
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
-Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang
tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari
ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Demikian penjelasan tentang tata cara mencoblos di TPS untuk Pemilu 2024.
Semoga bermanfaat!