Simak Langkah dan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Simak Langkah-Langkah Mencoblos saat Pemilu Beserta hal-hal yang Harus Dipersiapkan Pemilih Sebelum Memakai Hak Suaranya. Foto/nu.or.id
 
POSSINDO.COM, Ragam -Tata cara mencoblos di TPS telah diinfokan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi ini perlu diketahui agar pemilih tidak kebingungan saat mencoblos di surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Simak langkah-langkah mencoblos saat Pemilu beserta hal-hal yang harus dipersiapkan pemilih sebelum memakai hak suaranya.

Tata Cara Mencoblos di TPS

Mencoblos dilakukan pemilih Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tata cara mencoblos yang benar perlu diketahui agar suara yang diberikan sah sebagai hasil Pemilu.

Menurut situs resmi KPU, pemilih Pemilu yang ingin mencoblos harus membawa dokumen-dokumen berikut ke TPS.

-Formulir pemberitahuan (Model C-6)
-e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.

Adapun informasi tata cara mencoblos di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo.

Ini prosedur mencoblos di TPS.

-Pemilih Pemilu datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan;

-Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilakan untuk mengisi daftar hadir;

-Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih;

-Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

-Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

-Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Demikian penjelasan tentang tata cara mencoblos di TPS untuk Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال