Perludem Desak KPU untuk Segera Evaluasi Sirekap

Terkait Banyak Aduan Masalah Terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Untuk Segera Mengevaluasi. Foto/CNBCIndonesia

 

POSSINDO.COM, Nasional -Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengevaluasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sebab, banyak aduan terkait masalah dalam Sirekap.

Titi mengatakan banyak pengaduan terkait Sirekap, seperti soal salah input dan konversi antara dokumen hasil perhitungan suara yang diunggah ke sistem KPU, dengan angka hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Titi, KPU seharusnya lebih responsif dan menyiapkan tim kerja yang maksimal menyisir akurasi dan validitas Sirekap.

 

"Serta terbuka, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti masukan dan temuan yang disampaikan masyarakat," ujar Titi saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024.

 

Pengajar Hukum Kepemiluan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan tujuan Sirekap sejatinya baik, yakni meneruskan gagasan digitalisasi pemilu melalui penggunaan teknologi informasi. Gagasan itu dimulai sejak 2004, kemudian pada 2014 menggunakan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).

 

Sekarang, Situng bertransformasi menjadi Sirekap. Titi menyebut itu merupakan instrumen transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang masih dilakukan manual dan berjenjang.

 

"Artinya, KPU wajib pastikan akurasi dan validitas Sirekap," tegas Titi.

 

Melalui Sirekap, masyarakat bisa melihat foto autentik C.Hasil di TPS mereka. Namun, jika konversi angka yang ditampilkan dalam bentuk diagram dan grafik menunjukkan masalah karena tidak akurat, sangat potensial menimbulkan spekulasi dan kontroversi yang mudah mengarah pada tuduhan kecurangan atau manipulasi.

"Makanya, KPU jangan menganggap sepele sorotan publik atas Sirekap," ujar.

Kendati banyak polemik mengenai Sirekap, Titi juga tidak setuju dengan permintaan sejumlah pihak untuk menutup publikasi Sirekap. Menurutnya, publikasi Sirekap diperlukan publik untuk mengawal hasil di TPS melalui unggahan foto (image) Form C.Hasil.

"Harusnya KPU harus dipastikan lebih responsif dan cepat dalam memperbaiki akurasi Sirekap. Apalagi negara sudah mengalokasikan dana besar untuk pembiayaan  Pemilu 2024 termasuk pula fasilitasi Sirekap untuk meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu," imbuh Titi.

Ia menegaskan publik butuh info foto Form C.Hasil sebagai hasil autentik penghitungan suara di TPS. Sembari juga bisa melakukan pembandingan dengan mendukung gerakan kawal suara dari jagasuara2024.org, jagapemilu.com ataupun inisiatif serupa lainnya.

Peran dan fungsi Sirekap, kata Titi, juga diperlukan para calon legislatif (caleg) yang banyak tidak dapat akses ke C.Hasil. Sirekap dapat digunakan untuk mengawal suara mereka.

 

Sumber : metrotvnews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال