UMKM Hingga Pedagang Kaki Lima Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024

Para Pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Pedagang Kaki Lima Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024 Paling Lambat 17 Oktober 2024. Foto/Kemenkeu

POSSINDO.COM, Ekonomi -Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pengusaha makanan-minuman termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pedagang kaki lima wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024 paling lambat 17 Oktober 2024.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Siti Aminah menuturkan ketentuan itu juga berlaku untuk pelaku usaha makanan-minuman hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.

"Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman," ucap Siti kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/2). Dikutip dari CNNIndonesia.com

Diantaranya, produk-produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong. Sertifikasi halal juga perlu dikantongi untuk produk hasil sembelihan dan jasa sembelih.

Dia mengatakan, kebijakan wajib sertifikasi halal itu dimulai pada 18 Oktober 2024. Artinya, masih ada waktu sekitar 9 bulan sejak saat ini.

"Terakhirnya 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 itu sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa sampai sekarang itu belum (sertifikasi halal)," kata Siti kepada, Rabu (31/1/2024). Mengutip dari Liputan6.com

Dengan demikian, masih ada waktu bagi para pedagang dan pelaku usaha dalam kategori tersebut untuk memproses sertifikat halal. Diketahui, pemerintah juga memiliki program sertifikasi halal gratis yang ditanggung oleh negara dan perusahaan bagi UMKM.

Sumber : Liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال