Bea Cukai Resmi Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibeli dari Luar Negeri. Foto/ANTARA FOTO/FAUZAN |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Kantor Bea Cukai
Soekarno-Hatta resmi membatasi barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari
luar negeri. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang
berlaku mulai 10 Maret 2024.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan
impornya secara post-border dikembalikan menjadi border antara lain elektronik,
alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Para importir diharapkan
memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan
kegiatan impor,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng
Wibowo dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (12/3/2024).
Jenis barang bawaan penumpang yang
dibatasi jumlahnya muatannya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil,
tas, sepatu, serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet.
Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari
alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, kemudian tas sebanyak 2 buah per
penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.
Untuk alat elektronik setiap penumpang hanya
diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga US$ 1.500. Berikutnya
telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang
dalam jangka waktu satu tahun.
Dia mengingatkan kepada masyarakat, terutama yang
akan melakukan perjalanan ke luar negeri agar memperhatikan masa
berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 ini karena dalam
peraturan ini juga mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas
yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari
Kementerian Perdagangan.
“Barang komoditas tersebut sangat lazim dibawa
penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata
untuk keluarga dan kerabat,” pungkas Gatot.
Sumber : beritasatu.com
Tags
Ekonomi