Kemenag Keluarkan Surat Edaran, Imbau Solat Tarawih Pakai Speaker Dalam

Kementerian Agama (Kemenag) Menghimbau Agar Pelaksanaan Salat Tarawih Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Mengenakan Speaker dalam Masjid. Foto/Ilustrasi/jernih.co

POSSINDO.COM, Nasional -Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau agar pelaksanaan salat tarawih selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengenakan speaker dalam Masjid. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang telah dirilis perihal 'Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala.

Dalam Surat Edaran Nomor 5 tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pedoman itu dibuat sehubungan dengan meminimalisir adanya potensi gangguan.

"Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dengan tujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama," kata Yaqut dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Sejatinya penggunaan pengeras suara untuk mengkumandangkan suara azan sebagai tanda masuknya salat lima waktu. Selian itu juga dapat difungsikan untuk pengajian Al Quran dan salawat pada Nabi Muhammad. Termasuk menyampaikan ceramah hingga dakwah.

Pemasangan pengeras suara juga harus dipisahkan yakni untuk bagian dalam dan luar.

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman waktu dan bacaan akhir ayat," ucap Yaqut.

Sumber : Liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال