Kemenhub Keluarkan Aturan Wajib Sabuk Pengaman untuk Angkutan Umum

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mengeluarkan Peraturan Wajib sSabuk Pengaman untuk Angkutan Umum. Foto/koranbuleleng.com

POSSINDO.COM, Nasional -Masih banyak angkutan umum yang alami kecelakaan fatal hingga sebabkan korban meninggal, seperti yang terjadi pada Bus Rosalia Indah beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan wajib sabuk pengaman untuk angkutan umum.

Perusahaan angkutan umum wajib menyediakan sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam pernyataannya di Jakarta menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk pengaman atau seat belt.

"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Hendro, dikutip Senin (15/4/2024).

Sumber : tvonenews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال