Apa Itu Asuransi TPL Mobil dan Motor yang Bakal Diwajibikan Mulai Tahun 2025

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/OJK
 
POSSINDO.COM, Ekonomi -Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini akan mulai diterapkan setidaknya awal tahun 2025.


TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Tertulis dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Lalu dalam ayat (3) pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.

Kemudian dijelaskan bahwa asuransi wajib yang dimaksud dapat berupa program asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third
partq liability terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. 

Adapun asuransi kendaraan bermotor memiliki manfaat yang bisa pemilik kendaraan dapatkan seperti rasa tenang karena kendaraan bermotor terlindungi. Kemudian memiliki dana untuk melakukan perbaikan/ penggantian saat terjadi peristiwa kerugian.

Terdapat dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yaitu comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO).

1. Comprehensive (All Risk)

Asuransi ini menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan. Biasanya biaya polis asuransi ini lebih tinggi daripada polis asuransi lainnya karena memberikan manfaat lebih lengkap dari lainnya.

Asuransi mobil All Risk atau comprehensive memiliki banyak sekali manfaat atau keuntungan bagi pemilik kendaraan, di antaranya:

- Menanggung Segala Jenis Kerusakan

Meski tarif asuransi mobil All Risk sedikit lebih mahal, tetapi asuransi ini dapat menanggung segala jenis kerusakan baik kecil hingga besar, termasuk juga kehilangan. Tentu saja hal ini sebanding dengan tarif premi yang ditawarkan.

- Memberi Manfaat yang Besar

Karena tarifnya yang mahal, maka manfaat pertanggungan yang didapatkan pasti juga sangat besar.

hukum pihak ketiga atau TPL, ganti rugi perbaikan mobil pihak ketiga yang juga rusak karena tabrakan, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Dan beberapa perusahaan asuransi ada yang memberikan asuransi tambahan selain asuransi mobil, seperti asuransi kecelakaan diri.

- Meringankan Beban Pemilik Kendaraan

Tanpa asuransi dan ketika pemilik kendaraan harus memperbaiki mobil sendiri, sudah pasti ada banyak sekali biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaikinya di bengkel. Lain halnya jika Anda memiliki asuransi, akan bisa sedikit meringankan beban biaya.

2. TLO

Sementara asuransi ini, hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.

Asuransi kendaraan bermotor penting dimiliki bagi yang memiliki kendaraan bermotor dan oleh bank atau perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

Memiliki asuransi kendaraan penting karena dapat memberikan kemudahan, keamanan, keringanan, dan perlindungan terhadap risiko bagi pengendara.

Hal ini juga bisa menjaga arus kas keluar ketika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, sehingga tidak membutuhkan keluar uang tunai yang besar sehingga bisa mengganggu kondisi keuangan.

Sumber : cnbcindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال